Dewi persik Diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
Dewi persik Baru saja diputus dan divonis 3 bulan penjara, tutur seorang pejabat di MA, pada Rabu tgl 5 bulan 2 thn 2014 yaitu. Perkara dengan nomer 758 K/PID/2013 .pada awal nya di pengadilan sebelumnya
Dewi persik hanya dihukum 2 bulan pidana dengan masa percobaan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis kepada
dewi persik dikuatkan di tingkat banding. Sementara jaksa menuntut Depe selama 6 bulan penjara. (masa percobaan artinya
dewi persik pada Awalnya tidak akan masuk penjara kecuali mengulangi lagi perbuatannya).
vonis yg diputus kepada
Dewi persik ini merupakan kekuatan hukum yg mengikat artinya pihak
ke Jaksaan dalam waktu dekat ini akan segera melakukan eksekusi terhadap
dewi persikVonis MA terhadap para pesohor ini sesungguhnya dapat menunjukkan ada nya perbaikan penegakan
hukum di Indonesia yg tidak pandang bulu.. walaupun bulu siapapun itu..he..he.
Hukuman yg di putus kepada
Dewi persik Di sebabkan perseteruannya dengan jupe alias
Julia perez, yaitu peristiwa saling cakar cakaran antara keduanya yg berujung Julia perez di hukum 3 bulan penjara juga yg vonisnya sudah dijalaninya,
bagai mana dengan artis yg lain mau cakar cakaran juga gak?